Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi Pelindo II
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengecek beberapa saksi masalah sangkaan korupsi ekstensi kerja sama operasionalisasi serta pengendalian dermaga PT Dermaga Indonesia (Pelindo) II (Persero), berbentuk kerja sama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) untuk PT Pelindo II.
situs judi bola terpercaya rumus judi bola online biar selalu menang Kepala Pusat Pencahayaan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono sampaikan, penyelidikan yang dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020.
"Ini hari sudah lakukan kontrol 2 orang saksi," papar Hari dalam penjelasannya, Selasa (3/11/2020).
Menurut Hari, saksi yang dicheck ialah Orang kepercayaan Kepala Agen Penyediaan I PT Pelindo II Devi Saraswati serta Direktur Komersil serta Peningkatan Usaha PT Pelindo II Saptono Punanto.
"Kontrol saksi tersebut dilaksanakan buat cari, dan kumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas mengenai tindak pidana yang berlangsung serta buat mendapati terdakwanya, sesuai ketetapan yang ditata dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," terang ia.
Hari memperjelas, kontrol beberapa saksi dikerjakan dengan memerhatikan prosedur kesehatan mengenai penjagaan penyebaran Covid-19.
"Diantaranya dikerjakan dengan memerhatikan jarak aman di antara saksi dengan penyidik yang telah memakai alat perlindungan diri komplet, dan untuk beberapa saksi harus kenakan masker serta terus membersihkan tangan memakai hand sanitizer sebelum dan setelah kontrol," Hari menandaskan.